banner 728x90

Satreskrim Polres Magetan Bongkar Pelaku Penggelapan Mobil

Satreskrim Polres Magetan Bongkar Pelaku Penggelapan Mobil

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Ryan Wira Raka Pratama, SIK dan Kabag Humas Iptu Kuncahyo membenarkan penangkapan tersangka Penipuan dan penggelapan mobil.

“Kami berhasil amankan pelaku beserta barang bukti,”ungkap AKP Ryan.Tersangka dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda sebanyak banyaknya sembilan ratus rupiah.

Selaian itu jajaran Reskrim Polres Magetan juga mengamankan 3 orang tersangka penjual dan pengedar minuman keras jenis Arak Jowo.Ketiga tersangka adalah AR,DI, ES. Ketiga tersangka ditangkap di ruas jalan tol Ngawi – Madiun dengan barang bukti 1 unit truk yang digunakan mengangkut Miras dan 91 jurigen miras jenis arak jowo.

Masing masing jurigen berisi 30 liter miraa. Rencananya Miras akan diedarkan di wilayah sekitar Madiun.”Tersangka dijerat pasal 204 ayat (1) dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun penjara “Kata AKP Ryan.(rud/sal)