Satreskrim Polres Magetan Bongkar Pelaku Penggelapan Mobil

Satreskrim Polres Magetan Bongkar Pelaku Penggelapan Mobil

MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Jajaran Satreskrim Polres Magetan menagkap pelaku Penipuan dan penggelapan sebuah mobil milik pelapor Andung Subrata warga jalan Setia Bakti Kelurahan Mojorejo Kecamatan Taman Kota Madiun.

Tersangka RAG (32) warga Desa Mrahu Kecamatan Kartoharjo yang ditangkap di rumah milik Sutarmo warga dukuh Gangsiran Desa Mategal Kecamatan Parang pada 5 Juni 2020 lalu.

Kejadian berawal saat korban Andung Subrata berniat menjual mobil Hyundai warna putih Nopol B 1686 BZM. Sekitar bulan Februari 2020 tersangka RAG menghubungi korban jika mobilnya akan dilihat calon pembeli, akhirnya korban dan tersangka sepakat bertemu di rumah orang tua korban di daerah Gandu Kecamatan Karangrejo.

Setelah bertemu Tersangka langsung membawa mobil dan STNK untuk ditunjukkan pada calon pembeli. Dan ternyata tersangka tidak menyerahkan uang hasil penjualan mobil. Korban tidak tau kemana mobil dijual hingga berujung laporan ke Polres Magetan.