Barang Bukti yang disita dari Tsk DMS adalah satu buah paket sabu yang disimpan dalam tas. Tersangka mengaku sudah 6 bulan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
Sementara itu Tsk KN yang merupakan penjual sabu ditangkap di rumahnya dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,55 gram, timbangan ,HP, seperangkat bong alat hisab,dan uang 300 ribu hasil penjualan.
Tersangka KN dalam pemeriksaan mengakui sudah delapan bulan mengkonsumsi sabu.
AKBP Festo mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara denda paling sedikit 800 juta rupiah.(rud/sal)