Percepatan Legalisasi Penguasaan Tanah Dongkrak Ekonomi dan Pembangunan

Percepatan Legalisasi Penguasaan Tanah Dongkrak Ekonomi dan Pembangunan

Bahkan World Bank menyebutkan bahwa salah satu indikator kemudahan berusaha adalah terkait soal kepastian hukum yaitu kemudahan pengurusan aset.

Dengan adanya sinergitas antara 3 (tiga) elemen ini, maka diharapkan akan terjadi integrasi data Pertanahan yang memudahkan pengurusan aset sehingga tercipta kepastian hukum kepemilikan aset dan kemudahan pelayanan pengurusan aset di Jawa Timur.

Di Jatim sendiri ada sebanyak 8.501 desa dan kelurahan.  Jika seluruh elemen berkoordinasi lengkap bersama pemda dan BPN, Khofifah yakin bahwa tahun 2025 mendatang, pemetaan bidang tanah di Jatim akan rampung.

Guna menyokong program ini, pihaknya juga akan memberikan alokasi dalam penyusunan anggaran RAPBD Jatim tahun 2021 untuk pemetaan bidang tanah ini karena mengingat urgensinya yang cukup besar. Sebab urusan pertanahan juga menyangkut kesejahteraan masyarakat.

“Kami yakin bahwa ini bisa turun dibahas dan masuk dalam anggaran APBD tahun 2021 baik di provinsi maupun di kabupaten kota. Jika mengandalkan APBN saya hawatir 2025 belum tuntas. Maka kami berterima kasih pada Pak Menteri, atas Jatim yang dipilih untuk melaksanakan pemetaan bidang tanah dalam program  Trijuang,  dari Jatim untuk Indonesia. Kami yakin ini akan menjadi penguat status hukum atas penguasaan tanah dan bisa menjadi harapan baru di tengah pandemi,” kata Khofifah.(min)