KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kota Kediri memperkuat pengembangan industri halal untuk meningkatkan daya saing produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Upaya tersebut diwujudkan melalui Seminar Halal dan Bazar UMKM bertajuk Halal Terjaga, Hidup Lebih Bermakna yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Kediri di Kelurahan Banjarmlati, Sabtu (13/12/2025).
Dalam kegiatan itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Kediri Imam Wihdan Zarkasyi menegaskan pentingnya percepatan regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) Kehalalan sebagai landasan penguatan industri halal di daerah. Menurut dia, Perda tersebut dibutuhkan agar dukungan pemerintah terhadap UMKM lebih terarah dan optimal.
“Kami menargetkan kajian soal Perda Halal ini selesai pada tahun 2026. Sebenarnya tahun ini mau diselesaikan, namun waktunya tidak cukup, jadi dilanjutkan tahun depan,” katanya.
Seminar yang menyasar pelaku UMKM lintas sektor itu dibuka secara simbolis dengan penabuhan gong oleh perwakilan pemerintah daerah. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan ekosistem industri halal sekaligus sarana edukasi bagi pelaku usaha terkait jaminan produk halal, mulai dari proses produksi, pengolahan, hingga distribusi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Imam menilai sertifikasi halal tidak lagi bisa dipandang sebatas persoalan religius. Di tengah persaingan pasar yang semakin ketat, aspek halal telah menjadi kebutuhan pasar yang berpengaruh langsung terhadap pertumbuhan usaha dan daya saing produk.
“Sertifikasi halal sangat berpengaruh terhadap daya beli masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, peningkatan kepercayaan konsumen akan berjalan seiring dengan naiknya omzet pelaku usaha. Karena itu, percepatan sertifikasi halal dinilai sebagai langkah strategis yang tidak bisa ditunda.
Imam memaparkan tiga alasan utama percepatan sertifikasi halal. Pertama, membuka pasar yang lebih luas, baik nasional maupun global. Kedua, meningkatkan kepercayaan konsumen yang berdampak langsung pada kenaikan omzet. Ketiga, memenuhi kewajiban legal karena kebutuhan halal kini telah merambah berbagai sektor, termasuk Sektor Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (SPPG).
Dalam forum tersebut, Imam juga menyoroti kendala biaya sertifikasi halal yang masih dianggap mahal oleh pelaku UMKM. Kondisi itu kerap membuat pelaku usaha menunda pengurusan sertifikat.
“Kami meminta kepada Dinas Perdagangan untuk memfasilitasi sertifikasi halal,” kata Imam.





