Ia menilai proses sertifikasi perlu dilakukan secara berkelompok agar lebih efisien dan mendorong adanya subsidi dari pemerintah daerah. Menurutnya, ketiadaan Perda khusus turut berdampak pada keterbatasan penganggaran.
“Karena mungkin belum ada Perdanya yang secara khusus, akhirnya penganggaran pun enggak bisa optimal,” ujar Anggota Komisi A DPRD Kota Kediri.
Imam menegaskan sertifikasi halal harus menjadi kewajiban, bukan sekadar pilihan bagi UMKM. “Produk halal adalah tuntutan dari masyarakat kita untuk bisa menjual dengan apa ya, produk yang benar-benar jujur,” katanya.
Sejalan dengan itu, Kepala Disperindag Kota Kediri Muhammad Ridwan menyatakan kesiapan pihaknya mendukung penuh penguatan industri halal melalui pembinaan dan fasilitasi UMKM. Ia menilai pengesahan Perda Produk Halal bersifat mendesak untuk mengoptimalkan kebijakan dan dukungan anggaran.
“Adanya Perda itu maka kebijakan-kebijakan daerah pun akan semakin banyak dan disesuaikan dengan kebutuhan tuntutan masyarakat, dan penganggaran pun bisa optimal,” kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan, Disperindag selama ini bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia, melalui program Kawasan Halal, Aman, dan Sehat (HAS). Kawasan percontohan program tersebut antara lain Soto Tamanan, dan Kediri town square (ketos).
Ke depan, Disperindag menargetkan pengembangan lebih banyak kawasan kuliner bernuansa halal untuk menarik wisatawan. Pembinaan dilakukan secara berkelompok agar pelaku usaha lebih mudah mengantongi sertifikat halal.
“Kami terus membina ujung-ujungnya sertifikat halal bisa dikantongi oleh khususnya pelaku usaha kita,” jelasnya.
Menurut Ridwan, sertifikasi halal tidak hanya menjamin kualitas dan keamanan produk, tetapi juga menjadi sarana branding yang kuat bagi UMKM Kediri.
“Sertifikat halal itu bisa mem-branding usaha mereka,” pungkasnya.(*)





