Masih kata Kusumo bahwa Polresta Banyuwangi akan selalu memerangi kejahatan narkoba dan penyalagunaan obat daftar G yang ada di wilayah Banyuwangi. Operasi kita gencarkan di karenakan kami ingin wilayah Banyuwangi bebas dari peredaran narkoba.
Ini bukti kerja keras satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi selama 12 hari dan untuk kedepannya, Polresta Banyuwangi akan memaksimalkan kegiatan cegah terhadap berbagai macam kejahatan, tetapi kami akan memprioritaskan di kejahatan narkotika dan penyalahgunaan obat – obat daftar G,” ucap Kusumo.
Saat di wawancarai tersangka inisial F menerangkan dirinya mengaku mendapatkan barangnya di dapat dari orang yang menyuruh menghubungi melalui telpon dan uang pembelian di kirim lewat transfer. Nominal uangnya saya tidak tahu, karena saya hanya sopir dan pengambilan barangnya dengan sistem di ranjau,” terangnya. (Yin)