Banyuwangi (Wartatransparansi.com)
– Polresta Banyuwangi beberkan 50 kasus narkoba hasil operasi tumpas narkoba Semeru 2020 Dari tanggal 24 Agustus hingga 04 September 2020 diantaranya 9 kasus sabu dan 41 kasus masuk daftar G dengan tersangka 55 terdiri dari 51 orang jenis kelamin laki – laki dan 4 orang perempuan.
Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berupa 44 paket sabu dengan berat 25.81 gram, 22.770 butir trilhexypenidyl, 5 buah timbangan elektrik, 40 hp berbagai merk, uang tunai Rp. 8.326.000, 3 bendel plastik klip, 3 buah bong dan 2 pipet kaca.
Dihadapan awak media Kapolresta Banyuwangi Kombes pol Arman Asmara Syarifuddin melalui wakapolresta AKBP Kusumo Wahyu Bintoro bahwa modus para tersangka mengatakan dirinya memperoleh barang dari seseorang yang mengaku nama panggilan kemudian uangnya ditransfer.
Selanjutnya sabu di ranjau di suatu tempat yang ditentukan oleh penjual,” terang Kusumo. Selasa (08/9).