Presiden Wajib Jaga Eksistensi Pancasila

Presiden Wajib Jaga Eksistensi Pancasila
Ahmad Riyadh, Ph.D

(Distraksi Nilai-Nilai Pancasila pada Sistem Hukum sebuah Ancaman)

Pancasila sebagai Dasar Negara dan sumber dari segala sumber hukum, ternyata mengalami penyimpangan atau pengalihan nilai-nilai luhur sebagaimana termaktub pada 5 sila. Diatraksi nilai-nilai luhur dan kekuatan Pancasila sebagai pemersatu bangsa, sedang hangat diperbincangkan. Bahkan sudah mengarah kepada pengarahan massa, juga menuding Partai Komunis Indonesia, bangkit lagi, dan ada keinginan mengalihkan untuk melemahkan “Kesepakatan Kokoh” bernama Pancasila.

Sejauhmana Pancasila sebagai kesepakatan Agung menurut pandangan Ahmad Riyadh, Ph.D, setelah menjadi narasumber webinar tentang “Eksistensi Nilai Pancasila ditengah Distraksi Cita Bangsa”, dengan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo pada Rabu (29/7/2020). Berikut ini petikan wawancara ringan WartaTransparansi.com Djoko Tetuko :

Pancasila sejak RUU HIP ditolak berbagai komunitas masyarakat kini hangat dibicarakan ?

Baik, Pancasila itu melalui proses panjang, termasuk menghapus 7 kalimat pada “Piagam Jakarta” itu sudah menjadi kesepakatan nasional untuk kebangsaan, untuk memersatukan bangsa Indoensia. Dalam bahasa Al-Quran sebagaimana dikutip oleh MUI yaitu “Mitsaqon Gholithoh” (perjanjian suci, perjanjian agung, perjanjian kokoh)

Jadi

Ya namanya perjanjian kokoh tidak boleh diingkari. Karena sudah menjadi perjanjian atau kesepakatan harus ditepati, sama-sama menjaga kesepakatan dengan baik, berlaku bagi seluruh komponen bangsa ini.

Mengapa Pancasila merupakan hadiah bagi bangsa Indonesia dari umat Islam ?

Sekarang kembali ke sejarah proses kelahiran Pancasila, dimana sebelumnya ada Piagam Jakarta. Dan sekarang sebagai dokumen historis berupa kompromi antara pihak agamais dan pihak nasionalis dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menjembatani perbedaan pandangan dalam agama dan negara. Piagam Jakarta sendiri merupakan piagam atau naskah yang disusun dalam rapat Panitia Sembilan atau sembilan tokoh Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945 malam.

Bagaimana dengan Pancasila sebagai ideologi ?

Tidak ada satu Pasal atau UU apapun yang menyatakan Pancasila sebagai Ideologi Bangsa. Bahwa Pancasila sebagai Ideologi karena Pancasila dianggap merupakan kumpulan gagasan, ide, keyakinan dan kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis. Itu saja pernyataan tentang Pancasila sebagai ideologi.

Menurut Anda, sebaiknya Pancasila harus bagaimana ?

Nilai-nilai Pancasila harus dijiwai sebagaimana menjadi satu kesatuan dalam UUD 1945, dan juga harus diikuti nilai-nilai luhur itu pada semua Peraturan Perundang-undangan.