Maksudnya ?
MUI sejak berdiri 26 Juli tahun 1975, ulama harus memahami kesejarahan, baik masa lampau, penjajahan, pergerakan, pra kemerdekaan, era merdeka hingga sekarang tetap dalam bingkai kehidupan kebangsaan dengan mengembangkan potensi melalui ikhtiar kebajikan sehingga terwujudkan masyarakat yang adil dan makmur dengan meraih ridloNya. Sikap saliang memahami, menghormati dalam keberagaman harus tetap mengedepankan persaudaraan (ukhuwah), saling tolong menolong, ta’awun, dan tolerasni (tasamuh). Saya baik dengan umaro, Gubernur, Kapolda, Pangdam dan pejabat terkait ketika berkomunikasi selalu saya sampaikan pentingnya, menjaga keutuhan, kebersamaan. Jangan sampai kepercayaan rakyat memudar.
Apakah kepercayaan rakyat mulai memudar ?
Kalau situasi saat ini belum mampu dikendalikan, maka kewajiban MUI untuk mengingatkan. Kami sangat tidak menginginkan masyarakat Indonesia terutama umat Islam kehilangan kepercayaannya kepada penyelenggara negara ini, karena sudah beberapa kali masyarakat tercederai dengan disahkannya Peraturan Perudang-Undangan yang kontroversial, seperti UU KPK, UU No. 2 tahun 2020 tentang Pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU, dan UU Minerba yang baru. Jadi, jangan biarkan rakyat kehilangan kepercayaan.
Bagaimana dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang menjadi gaduh ?
Tidak hanya RUU HIP yang MUI soroti. Ketika kondisi pandemic Covid-19 belum ada tenada-tanda reda, banyak perusahaan melakukan PHK. Tiba-tiba ada kebijakan mendatangkan 500 tenaga asing Sulawesi Tenggara, kami tentu ikut berteriak. Bahwa itu, sangat tidak berkeadilan, apalagi pemerintah setempat dan tokoh masyarakat serta ulama menolak. Inilah, bagian dari riak-riak yang harus diwaspadai. Sekali lagi, jangan malah MUI yang menyampai aspirasi rakyat dianggap sebagai pemicu. Contoh nyata, ikhtiar dalam mengatasi Covid-19, mengapa mall, plaza, pasar dibuka, sementara tempat ibadah masjid ditutup. Apa ada cluster dari masjid? Kenyataannya, pemerintah sedikit abai. MUI Jatim selain menyampaikan pernyataan juga disertai fakta di lapangan. Jadi, saya setuju memakai masker, cuci tangan, fisical distancing, social distancing, tapi berdoa juga perlu, yaitu di tempat ibadah.
Terakhir Kiai, lantas untuk mengatasi berbagai problem yang saat ini terjadi, bagaimana ?
Saya ingin menyampaikan, bahwa MUI bersifat keagamaan, kemasyarakatan dan independen. Maka, solusi untuk mengatasi problem yang ada, pemerintah harus berani bersikap. Artinya, dalam menyerap aspirasi untuk produk UU atau kebijakan, tidak cukup hanya mendengar segilintir orang, ajak diskusi dan musyawarah para ahli di bidangnya. MUI sendiri, sebagai wadah ulama, zuama dan cendekiawan punya kewajiban menyampaikan amal ma’ruf nahi munkar, dan menyampaikan fatwa demi kebaikan bersama. Saya yakin, kalau mengendepankan kesejahteraan umat akan tercetak masyarakat berkualitas (khaira ummah). Bila, akhlak masyarakat sudah baik, tidak ada kesulitan mewujudkan Negara yang aman, damai, adil, dan makmur jasmani-rohani sehingga Negara Indonesia menjadi Negara yang baldatun thoyyibatun warobbun ghafur. (mat)