Gugus Tugas Covid-19 Wajib Beri Deadline

Gugus Tugas Covid-19 Wajib Beri Deadline
Djoko Tetuko Abdul Latief

Keenam, publikasi penanganan warga terkena dampak akibat virus Corona secara langsung, karena sakit dan isolasi baik mandiri maupun terkoordinasi, memang wajib disampaikan ringkasan secara hati-hati, supaya tidak melanggar HAM dan lebih penting lagi terkait masalah kemanusian.

Ketujuh, publikasi terkait penanganan masyarakat terdampak karena ekonomi, sosial, budaya, agama, juga wisata dan lainnya, karena bersifat memberi motivasi sekaligus membangkitkan supaya diberikan porsi lebih besar dan durasi lebih lama, sehingga akan menjadi motivasi untuk perang melawan Corona dan perang mempertahankan ketahanan ekonomi dengan tetap terjaga dan kuat menghadapi situasi dan kondisi apa saja.

Beberapa catatan ini, hanya sekedar saling mengingatkan bahwa menghadapi wabah, musibah atau apa dengan kondisi rill bahwa virus Corona “ajaib”, maka dibutuhkan satu sikap sekaligus gerakan memurnikan semua aktifitas dan kinerja tim, baik Gugus Tugas Covid-19 maupun Tim Gabungan atau tim apa saja selama penanganan percepatan supaya berhasil dan sukses dengan catatan sebagai nilai ibadah.

Pengumuman soal perkembangan jumlah korban dengan kasus positif, sembuh, dirawat, dan wafat, itu standar sebagai informasi publik. Dan sudah benar tidak menyemaikan nama korban maupun keluarga korban. Tetapi menyampaikan penanganan yang dirawat dan sudah sembuh, dengan pesan -pesan sangat komunikatif itu bagian dari upaya melawan bersama-sama Covid-19 yang belum dilakukan.

Demikian juga, berkaitan dengan penyampaian anggaran setiap Satgas Gugus Tugas, wajib diinformasikan dengan ringkasan beserta aktifitas dan kinerja, serta kemungkinan memberikan sanksi bagi warga yang tidak disiplin ketika masuk wilayah zona kuning dan zona merah, yang terus menerus dalam pemantauan untuk disehatkan kembali.

Paling penting lagi, bahwa Gugus Tugas Covid-19, harus berani menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo, sebagai wajib memberikan deadline bahwa secara nasional sampai minggu kedua Agustus atau 14 Agustus 2020, penanganan Covid-19 secara nasional selesai. Kemudian penanganan percepatan penuntasan Covid-19 diserahkan ke daerah masing-masing.

SOP berkaitan dengan pembatasan kinerja, dan penyerahan sebagian urusan pada saat penuntasan virus Corona juga harus jelas. Demikian juga sebagai negara dengan potensi bencana alam sangat tinggi, juga wajib memberikan rekomendasi penanganan skala besar maupun kecil, beserta anggaran sekaligus transparansi penggunaan anggraan dengan berbagai kegiatan aksi.

InsyaAllah beberapa pemikiran sederhana akan menyelesaikan Covid-19 dengan baik, benar dan tetap mampu menenangkan masyarakat. Sekaligus membangkit Indonesia dari keterpurukan di berbagai pihak karena dampak virus Corona. (JT)