banner 728x90

Inovasi Adaptif UKM Dalam Kondisi New Normal

Inovasi Adaptif UKM Dalam Kondisi New Normal
Dr. Agus Raikhani, MM

Memulai new normal pasti memerlukan biaya ekstra, tentunya harapan pelaku usaha adalah Pemerintah menjamin dan mengucurkan modal kerja bagi UMKM, karena berbagai sektor usaha bila diberikan intensif akan bergerak secara cepat dalam memulai beraktivitas menggerakkan ekonomi. Contoh bisa terlihat pada usaha perdagangan maupun jasa (ojek aplikasi, aneka bengkel, salon, aneka industri rumahan).

Modal kerja bagi UKM menjadi sesuatu hal yang sangat didambakan, ibaratnya modal uasaha merupakan nafas utama dalam memulai kembali usaha. Karena kalau hanya menerapkan new normal tanpa dukungan modal kerja, dipastikan pertumbuhan ekonomi kita akan berjalan lambat.

Kita harus memberikan apresiasi kepada Pemerintah dengan segala kewenangan dan potensi yang dimiliki dalam hal ini Kementrian koperasi dan UMKM Republik Indonesia dan Kementrian lain berupaya untuk dapat memberikan stimulus agar usaha kecil tetap dapat berkembang dalam situasi pandemi, dengan memberikan relaksasi pinjaman per modalan dalam jangka waktu 1 tahun serta subsidi yang semoga segera akan direalisasi dalam waktu dekat. Hal itu tentunya dikandung maksud agar uang segera beredar dengan banyak dan cepat di masyarakat.

Bagaimana seharusnya UKM ?

UKM faktanya merupakan mayoritas pelaku usaha di Indonesia dengan penyerapan angka tenaga kerja sampai dengan 97% dan memberikan kontribusi ke PDB sebesar 60% (Ok finance, mei,2020). Namun yang menjadi pertanyaan adalah mengapa sektor UKM nyaris mati suri pada situasi pandemi seperti pada tulisan diatas?

Secara teoritis UKM mati suri karena telah kehilangan pendapatan dikarenakan mengalami penurunan permintaan atas produk dan jasa yang ditawarkan.

Disisi lain berdasar data kementrian Koperasi dan UKM (Koran Sindo, 2 Juli 2020),UKM yang terhubung ke marketplace online baru 13% dari total pelaku UKM. Angka tersebut tentunya tergolong masih kecil, padahal pada situasi seperti ini dengan banyaknya keterbatasan dalam bertransaksi karena pandemi Covid-19, dunia digital merupakan salah satu opsi yang diperlukan pelaku UMKM dalam memperluas pemasaran.

Transformasi digitalisasi UKM sekarang menjadi salah satu prioritas untuk membuka akses-akses pemasaran produk UKM. Oleh sebab itu UKM harus “ adaptif “ pada sistem perdagangan elektronik atau e-commerce sebagai salah satu solusi bagi para pelaku Usaha Kecil Menengah dalam memasarkan produknya di tengan Pandemi COVID-19.

Seperti disampaikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, pola konsumsi masyarakat di tengah pandemi COVID-19 berangsur-angsur berubah, beralih dari offline menjadi online. , “Stay at Home Economy” akan menjadi tren ekonomi di masa yang akan datang. (Selasa, 28/4).

Solusi lain dalam menghadapi situasi pandemik dalam menuju era new normal adalah Bagaimana UKM mampu merubah paradigma adaptif terhadap dinamika perubahan dan keinginan konsumen. Adaptif yang dimaksud adalah bahwa pelaku UKM harus berfikir bahwa keinginan dan kebutuhan konsumen yang selalu berubah secara dinamis harus dipenuhi dengan berbagai cara.

Konsep pemasaran harus dipahami secara jelas, artinya memahami dan menyediakan apa yang dibutuhkan konsumen itu menjadi “syarat wajib” yang dilakukan , bukan memasarkan apa yang bisa diproduksi.

Seperti definisi Pemasaran (Kotler) bahwa “Pemasaran adalah suatu proses sosial dan manajerial di mana individu- individu dan kelompok-kelompok mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan melalui penciptaan, penawaran, dan pertukaran produk-produk yang bernilai”.

Dengan memahami konsep pemasaran tersebut, maka produk UKM pasti akan terserap oleh pasar, Pengalaman penulis dalam mendampingi UKM khususnya dalam pendampingan pemasaran produk UKM adalah masih minimnya pemahaman pelaku UKM pada pemahaman pemasaran, banyak produk yang dihasilkan tetapi pemasaran tidak seperti yang diharapkan. Akibat dari situasi tersebut adalah perkembangan dan pertumbuhan UKM menjadi lambat dan susah berkembang.

Pelaku UKM yang adaptif mampu melihat peluang peluang disetiap momen yang ada untuk kemudian melakukan inovasi usahanya sehingga membuahkan hasil pemasaran yang maksimal. Contoh riil yang bisa kita lihat adalah pemenuhan kebutuhan bahan pokok, makanan, maupun APD.

Demikian pun produk sektor pangan yang memproduksi produk herbal, naturan, buah-buahan, sayur-sayuran yang baik bagi kesehatan dan daya tahan tubuh (LPEM – UI) yang di produksi UKM juga mengalami peningkatan luar biasa.

Fenomena tersebut diatas menjadi indikasi bahwa pelaku UMKM yang “ adaptif” masih memiliki kesempatan dalam meningkatkan usahanya melalui sistem perdagangan elektronik dan memahami konsep pemasaran ditengah pandemi COVID-19.

Justru pada situasi ini menjadi momentum bagi pelaku UKM untuk membuktikan bahwa produk-produk yang dihasilkan di dalam negeri ini masih mampu bersaing dan “berbicara” dan masih menjadi andalan dalam memenuhi kebutuhan Nasional . Semoga kita mampu. (*)