Inovasi Adaptif UKM Dalam Kondisi New Normal

Inovasi Adaptif UKM Dalam Kondisi New Normal
Dr. Agus Raikhani, MM

Oleh : Dr Agus Raikhani, MM (Dosen Fakultas Teknik Universitas Darul Ulum
Dan Pendamping UKM)

Kondisi

UKM masa Pandemi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) adalah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, usaha yang berdiri sendiri . UKM UKM adalah usaha kecil memiliki pemasukan di bawah 300 juta dengan jumlah pekerja di bawah 20 orang.

Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah : “ Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.

Pada masa pandemi UKM merupakan salah satu dari banyak pihak yang merasakan dampak negatif wabah COVID-19. Pelaku UKM menjadi semakin resah karena omzet pejualan semakin lama semakin menurun karena aktivitas masyarakat di luar ruangan cenderung berkurang karena beberapa pembatasa, secara otomatis ini membuat pendapatan pelaku UKM jadi ikut merosot.

Tatanan New Normal

Definisi new normal menurut Pemerintah Indonesia adalah tatanan baru untuk beradaptasi dengan COVID-19. Pemerintah akhirnya memberlakukan kebijakan New normal atau tatanan baru yang memungkinkan berbagai bidang usaha dapat beroperasi secara bertahap dimasa pandemi covid 19.

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah secara perlahan mulai dilonggarkan dengan berbagai pertimbangan. Kebijakan ini tentunya diharapkan membawa angin segar bagi dunia usaha, termasuk para pelaku usaha kecil menengah (pelaku UKM) yang telah siap membuka usahanya kembali.

Seperti diketahui UKM merupakan salah satu dari banyak pihak yang merasakan dampak negatif dari wabah COVID-19.

Lebih dari dari 3 bulan sejak bulan Maret 2020 dengan ditetapkanya PSBB pelaku UKM “nyaris” tidak melakukan transaksi dan aktivitas yang membuat UKM sempoyongan, karena tidak adanya transakasi domestik maupun internasional.

Berbagai lembaga survei mencatat angka sekitar 40% UKM mengalami mati suri, padahal lebih dari 90% pelaku usaha di Indonesia adalah UKM dan dari prosentase itu adalah usaha mikro dan ultra mikro yang mencapai 98% (okefinance, 19 Mei 2020).

Dengan dimulai era new normal tentunya diharapkan perlahan – lahan sektor UKM kembali menggeliat walaupun dalam skala yang masih dalam “ memulai”.

Sejatinya kontribusi UKM dalam situasi normal pengaruhnya terhadap produk domestik bruto (PDB) sepanjang tahun 2019 mencatat pertumbuhan 5%, dengan target pencapaian sebesar 60,34% (Okfinance,19 mei 2020). Nilai ini tentunya menjadi kontribusi yang sangat besar dan strategis.

Dalam kondisi normal kontribusi pertumbuhan UKM adalah turut menggairahkan pada ekonomi akar rumput serta mendongkrak daya beli masyarakat atau konsumsi rumah tangga sebagai penopang 60% pertumbuhan ekonomi domestik.

Diberlakukannya kondisi new normal seharusnya pelaku UKM yang yang masih memiliki modal kerja harus siap memulai kembali usahanya. Namun faktanya banyak UKM yang tidak lagi memiliki modal kerja karena sudah habis modalnya untuk membiayai kebutuhan rumah tangga selama 3 bulan tanpa transaksi.

Keadaan pelaku UKM yang seperti ini tentu saja tidak hanya membutuhkan stimulus tetapi juga relaksasi dari pemerintah untuk meringankan beban yang ditanggung.

Peran Pemerintah