Perlu PERPPU New Normal

Perlu PERPPU New Normal
Ahmad Riyadh UB. Ph.D

Kesiapan Pemerintah Menghadapi New Normal menjadi tema webinar Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Senin (6/7/2020), dari salah satu materi diskusi muncul kesimpulan bahwa menuju kehidupan normal baru membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU). Berikut ini wawancara ringan WartaTransparansi.com dengan Ahmad Riyadh. UB, PhD, selalu pembicara dari sisi sistem hukum.

Assalamu’alaikum warokhmarullohi wabarokatuh …?

Wassalamu’alikum warokhmarullohi wabarokatuh …

Apa kabar pak Riyadh?

Alhamdulillah baik

Bagaimana hasil webinar soal new normal?

Alhamdulillah, sebagaimana saya sampaikan tadi bahwa ke depan kita memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU) tentang New Normal atau Kehidupan Normal Baru. Sehingga ke depan ada payung hukum bagi pelaksanaan kehidupan normal baru secara nasional.

Mengapa harus PERPPU?

Iya kalau PERPPU kan tinggal sejumlah pakar dan akademisi, pemerintah, masyarakat, termasuk tokoh agama dan masyarakat, pengusaha serta pers, diajak membahas kemudian setelah ditetapkan langsung diberlakukan. Sebab kalau undang undang membutuhkan waktu pembahasan yang cukup lama dan sangat panjang.

Sementara New Normal ini harus segera dilaksanakan, baik transisi menuju kehidupan normal baru maupun persiapan kehidupan normal sesunguhnya ke depan. Oleh karena itu, memerlukan payung hukum yang berlaku secara nasional.

Apakah Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus mengikuti?

Sebagai payung hukum UU atau PERPPU berlaku hukum fiksi, dimana sejak diundangkan sudah berlaku secara nasional. Dan, supaya daerah bisa melaksnakan sesuai dengan kearifan lokal, maka dibutuhkan peraturan di daerah yang merangkul seluruh tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk menyesuaikan supaya dapat dilaksanakan sebaik mungkin.

Apa bedanya dengan PP dan Permenkes tentang PSBB?

Tentu berbeda, karena PP dan Permenkes sebagai payung hukum PSBB justru belum mempunyai payung hukum secara khusus, kecuali berkaitan dengan karantina dan pembataan sosial pada UU Kesehatan. Sementara UU nomor 2 Tahun 2020 perubahan dari PERPPU hanya memfokuskan pada pembahasan kebijakan keuangan.

Mengapa PERPPU yang nanti bisa berubah menjadi UU sangat dibutuhkan?

Kehidupan normal baru ke depan memerlukan penguatan secara nasional, dan itu harus bentuknya UU. Sekaligus apabila mengatur masalah sanksi tidak menyalahi ketentuan.