Kodrat Sunyoto Sarankan Pemprov Gunakan Permendikbud No. 51 Atasi Keluhan Ortu

Kodrat Sunyoto Sarankan Pemprov Gunakan Permendikbud No. 51 Atasi Keluhan Ortu
Anggota Komisi E DPRD Jatim Kodrat Sunyoto. "Komisi hendaknya gunakan Permendikbud 51 tahun 2018 atasi Keluhan Orang tua

SURABAYA (WartaTransparnsi.com) – Mengacu pada Permendkbud No.51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi, Pemrov Jawa Timur disaranakan melakukan diskresi.

Hal tersebut disebabkan sitem zonasi masih banyak dikeluhkan oleh orang tua. Problem ini memang setiap tahun muncul. Karena itu Pemprov bisa melakukan diskresi ini untuk mengurai permasalan PPDB.

Demikian Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Dr. Kodrat Sunyoto, di Surabaya, Minggu (28/6/2020). Pihaknya mengaku banyak menerima informasi dan keluhan para orang tua mengenai PPDB ini.

Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar Kodrat Sunyoto, kebijakan (diskresi) tersebut harus dilakukan mengingat ada kondisi depresi di kalangan orang tua atau wali murid dalam menyikapi aturan zonasi.

Aturan zonasi tersebut dirasa terlalu berat, tidak hanya dirasakan wali murid, melainkan juga belum siap dan meratanya SMA Negeri yang ada di setiap kecamatan di Surabaya.

“Jika kondisi ini terus dirasakan para wali murid, mereka tertekan karena nilai anak mereka bisa diterima, namun harus kalah lantaran penerapan zona,” ujarnya.

Masih banyaknya kecamatan yang tidak memiliki sekolah. Tercatat ada 15 kecamatan yang tidak memiliki SMA negeri. Yaitu Asemrowo, Bubutan, Dukuh Pakis, Gubeng, Gunung Anyar, Karang Pilang, Krembangan, Mulyorejo, Pabean Cantikan, Pakal, Sambikerep, Simokerto, Sukomanunggal, Tegalsari, dan Wonokromo.

Selain itu, ada SMA yang menumpuk di satu kecamatan saja. Misalnya di Genteng ada enam SMA negeri. Yaitu, SMAN 1, 2, 5, 6, dan 7.

“Padahal wilayah Kecamatan yang tidak ada sekolah negeri, sementara di situ banyak potensi siswa-siswi yang pandai dan mempunyai nilai tinggi,” terang Kodrat.