Kamis, 3 Oktober 2024
31 C
Surabaya
More
    Jawa TimurSurabayaWakil Ketua DPRD Jatim Sahat Apresiasi Pemprov Raih Opini WTP BPK

    Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Apresiasi Pemprov Raih Opini WTP BPK

    SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak memberikan apresiasi  kinerja Pemprov Jatim atas keberhasilannya meraih serta mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

    Hal itu disampaikan Sahat usai penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI dalam sidang paripurna di gedung DPRD Jatim, Kamis (18/6).

    Kami mengapresiasi Pemprov Jatim khususnya tim keuangan eksekutif yang dipimpin pak Sekda (Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono), BPKAD dan Inspektorat. Tiga ini yang menentukan bagus tidaknya pembukuan dan laporan keuangan pemerintahan daerah. Tentu juga beserta seluruh OPD dengan kepatutannya memberikan laporan terhadap setiap kegiatan dan sebagainya, ujar Sahat kepada wartawan.

    Dengan keberhasilan ini memberikan citra bagus bagi Sekretariat DPRD Jawa Timur. Karena itu juga berarti sistem keuangan di DPRD Jatim juga bagus.  Walaupun ada juga rekomendasi-rekomendasi persoalan di luar DPRD Jatim seperti dana BOS, Bansos.

    Baca juga :  Disambut Hangat, Khofifah-Emil Silaturahmi Ke Ulama NU Jatim

    Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Apresiasi Pemprov Raih Opini WTP BPK
    dari kiri : Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur Joko Agus Setiyono dan Sekdaprov Heru Tjahjono, di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Kamis (18/6/2020).. (foto/istimewa)

    “Ini juga menjadi catatan bagi kita untuk mengawal seperti bansos atau apapun, agar pekerjaan diselesaikan dengan baik dan laporan juga bisa disampaikan dengan tepat waktu. Karena kita punya kewajiban untuk mengawal hingga laporannya tuntas dan paripurna,” tambahnya.

    Dalam sidang paripurna di gedung dewan yang dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, pimpinan dan anggota dewan itu, anggota V BPK RI Prof Bahrullah Akbar secara virtual menyampaikan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK.

    Baca juga :  Sekjen DPP Partai Golkar M Sarmuji Berduka

    Di samping itu, sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan pasal 17 undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK.

    Hal ini, kata dia, untuk menjelaskan LHP BPK yang telah diperiksa kepada DPRD dan Gubernur selanjutnya diajukan sebagai Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD sebagaimana diatur dalam ayat 1 Pasal 31 undang-undang nomor 17 tahun 2003.

    “Perlu kami sampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan oleh entitas dalam laporan keuangan dengan didasari atas kesesuaian standar,” bebernya.

    Sementara, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya menyampaikan, hal ini diberikan dengan pelbagai kualifikasi dengan sistem pengendalian internal. Baik material pos keuangan secara keseluruhan laporan keuangan Pemprov Jatim tercatat sesuai standar.

    Baca juga :  HM Arum Sabil Pimpin HKTI Jatim Periode 2024-2029

    “Semua berjalan atas pengawasan sangat berkualitas DPRD Jatim. Baik publik hearing maupun lewat kunjungan kerjanya. Kebersamaan ini menjadi bagian sangat penting. Agar proses pelakasanaan rupiah demi rupiah APBD akan terkawal dan terus kita tingkatkan. Tidak sekadar penggunaannya tapi produktivitas melalui APBD Pemprov Jatim,” katanya. (sr)

     

     

    Reporter : Samuel Ruung

    Editor : Amin Istighfarin

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2020 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan