Di samping itu, sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan pasal 17 undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK.
Hal ini, kata dia, untuk menjelaskan LHP BPK yang telah diperiksa kepada DPRD dan Gubernur selanjutnya diajukan sebagai Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD sebagaimana diatur dalam ayat 1 Pasal 31 undang-undang nomor 17 tahun 2003.
“Perlu kami sampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan oleh entitas dalam laporan keuangan dengan didasari atas kesesuaian standar,” bebernya.
Sementara, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya menyampaikan, hal ini diberikan dengan pelbagai kualifikasi dengan sistem pengendalian internal. Baik material pos keuangan secara keseluruhan laporan keuangan Pemprov Jatim tercatat sesuai standar.
“Semua berjalan atas pengawasan sangat berkualitas DPRD Jatim. Baik publik hearing maupun lewat kunjungan kerjanya. Kebersamaan ini menjadi bagian sangat penting. Agar proses pelakasanaan rupiah demi rupiah APBD akan terkawal dan terus kita tingkatkan. Tidak sekadar penggunaannya tapi produktivitas melalui APBD Pemprov Jatim,” katanya. (sr)