SURABAYA – Pemkot Surabaya mempertegas komitmennya dalam menjaga dan mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum). Salah satu langkah yang dilakukan adalah menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran air serta pedestrian.
Penertiban ini tak hanya menyasar satu lokasi, tetapi dilakukan secara menyeluruh di berbagai titik kota. Sebagai contoh, pada Jumat (25/4/2025) lalu, petugas menertibkan lapak dan bangku kayu PKL di sepanjang Jalan Pegirian.
Sementara di Jalan Indrapura, penertiban difokuskan pada bangunan liar yang berdiri di atas saluran yang dapat menghambat aliran air saat hujan deras.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa langkah ini merupakan agenda rutin dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan fungsi fasilitas umum yang seharusnya digunakan bersama.
“Penertiban PKL dan bangli ini rutin kami lakukan agar mereka tidak lagi berjualan atau mendirikan bangunan di atas saluran dan pedestrian. Sebab, keberadaan mereka dapat mengganggu fungsi utama fasilitas umum, termasuk saluran air,” ujar Eri, Rabu (30/4/2025).
Ia berharap masyarakat, khususnya para PKL dan pemilik bangunan liar, dapat menyadari pentingnya menjaga fasilitas umum. Sebab, keberadaan mereka di area terlarang bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan kepentingan warga lain.