“Kami berharap tidak ada lagi PKL yang berjualan di atas saluran air dan pedestrian, serta tidak ada lagi bangunan liar di area terlarang. Kami akan terus bergerak dan melakukan penertiban secara berkelanjutan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, upaya menjaga fasum ini sebelumnya juga dilakukan Pemkot Surabaya dengan menertibkan PKL di kawasan kaki Jembatan Suramadu pada Kamis (24/4/2035). Namun, Pemkot Surabaya tidak semata-mata menggusur tanpa solusi. Lahan relokasi disiapkan sebagai tempat baru bagi para PKL yang terdampak.
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini menegaskan bahwa relokasi dilakukan secara adil dengan memperhatikan aspek administratif. Warga ber-KTP Surabaya menjadi prioritas utama dalam pembagian tempat usaha baru tersebut.
“Yang pasti, prioritas relokasi adalah untuk warga Surabaya. Karena kemarin, saat penertiban di Suramadu, ada beberapa PKL yang bukan warga Surabaya. Jadi, ketika dipindahkan ke lahan relokasi, prioritasnya adalah warga Surabaya,” tegasnya.
Menyikapi potensi munculnya kembali PKL dan bangli di lokasi yang telah ditertibkan, Eri telah menginstruksikan Satpol PP Surabaya untuk lebih masif dalam melakukan sosialisasi dan penegakan aturan. Hal ini bertujuan mencegah kembali menjamurnya PKL dan berdirinya bangli di area yang baru saja ditertibkan. (*)