banner 728x90
Gresik  

Polres Gresik Tangkap Sindikat Pemalsuan dan Pengedaran Uang Palsu

Polres Gresik Tangkap Sindikat Pemalsuan dan Pengedaran Uang Palsu

GRESIK (WartaTransparansi.com) – Jajaran Polres Gresik berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Uang Atau Mengedarkan Uang Rupiah Palsu dan mengamankan empat orang tersangka.

Keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AAS (25) dan ES (50) kedua tersangka merupakan warga Desa Bakalan Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo.

Dua tersangka lain adalah MNA (48), warga Desa Pucanganom Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun dan CW (49)

AAS (25) mendapatkan uang palsu dari ayahnya ES (50), sementara ES (50) yang sehari-hari bekerja sebagai sopir membeli uang palsu dari MNA (48)  yang memesan upal kepada seorang produsen CW (49), warga Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

Dari empat tersangka barang bukti yang disita sebanyak Rp 58 juta uang palsu dan Rp 4,3 juta uang asli. Selain itu, sejumlah alat seperti 2 printer, meja sablon, screen pembuat logo upal, 1 box kertas bookpaper dan 1 unit Toyota Rush.

Keempat tersangka ini merupakan satu rangkaian. Mereka mengedarkan dengan cara membelikan uang ke toko klontong,” kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Selasa (16/5/2020).