Rabu, 24 April 2024
26 C
Surabaya
More
    Jawa TimurGresikPolres Gresik Tangkap Sindikat Pemalsuan dan Pengedaran Uang Palsu

    Polres Gresik Tangkap Sindikat Pemalsuan dan Pengedaran Uang Palsu

    GRESIK (WartaTransparansi.com) – Jajaran Polres Gresik berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Uang Atau Mengedarkan Uang Rupiah Palsu dan mengamankan empat orang tersangka.

    Keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AAS (25) dan ES (50) kedua tersangka merupakan warga Desa Bakalan Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo.

    Dua tersangka lain adalah MNA (48), warga Desa Pucanganom Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun dan CW (49)

    AAS (25) mendapatkan uang palsu dari ayahnya ES (50), sementara ES (50) yang sehari-hari bekerja sebagai sopir membeli uang palsu dari MNA (48)  yang memesan upal kepada seorang produsen CW (49), warga Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

    Dari empat tersangka barang bukti yang disita sebanyak Rp 58 juta uang palsu dan Rp 4,3 juta uang asli. Selain itu, sejumlah alat seperti 2 printer, meja sablon, screen pembuat logo upal, 1 box kertas bookpaper dan 1 unit Toyota Rush.

    Keempat tersangka ini merupakan satu rangkaian. Mereka mengedarkan dengan cara membelikan uang ke toko klontong,” kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Selasa (16/5/2020).

    Dijelaskan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat. Ada dugaan peredaran upal di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo. Seorang tersangka membeli rokok menggunakan pecahan uang Rp 100 ribu,(10/06/20).

    Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka di sebuah warung,” imbuh Alumnus Akpol 2001 tersebut.

    Setelah dikembangkan, Kasat Reskrim AKP Panji P Wijaya melalui Kanit Pidum Ipda Daniel berhasil meringkus tiga tersangka lainnya ditempat tinggalnya masing-masing.

    Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) atau pasal 36 ayat (2) Jo pasal 26 ayat (2) atau pasal 36 ayat (1) Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No 7/2011 tentang mata uang dan atau pasal 244 KuHP atau 245 KUHP.

    Kepala Bank Indonesia Surabaya Abrar, mengapresiasi kinerja Polres Gresik. Karena telah berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang sangat merugikan

    Pihaknya berharap, kedepan terus menjalin kerjasama untuk menekan adanya peredaran upal. “Penerapan 3D sangat penting, dilihat, diraba dan diterawang. Agar masyarakat tahu mana uang yang asli dan palsu,”

    Reporter : Rinto Junaidi

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan