Dijelaskan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat. Ada dugaan peredaran upal di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo. Seorang tersangka membeli rokok menggunakan pecahan uang Rp 100 ribu,(10/06/20).
Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka di sebuah warung,” imbuh Alumnus Akpol 2001 tersebut.
Setelah dikembangkan, Kasat Reskrim AKP Panji P Wijaya melalui Kanit Pidum Ipda Daniel berhasil meringkus tiga tersangka lainnya ditempat tinggalnya masing-masing.
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) atau pasal 36 ayat (2) Jo pasal 26 ayat (2) atau pasal 36 ayat (1) Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No 7/2011 tentang mata uang dan atau pasal 244 KuHP atau 245 KUHP.
Kepala Bank Indonesia Surabaya Abrar, mengapresiasi kinerja Polres Gresik. Karena telah berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang sangat merugikan
Pihaknya berharap, kedepan terus menjalin kerjasama untuk menekan adanya peredaran upal. “Penerapan 3D sangat penting, dilihat, diraba dan diterawang. Agar masyarakat tahu mana uang yang asli dan palsu,”