Oleh : Djoko Tetuko (Pemimpin Redaksi WartaTransparansi.com)
TAHUN 2020 menjadi tahun kesedihan bagi umat muslim di Indonesia. Pemerintah dan Kementerian Agama berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020, memutuskan bahwa untuk ibadah haji tahun 1441 Hijriyah, tidak memberangkatkan jamaah haji ke tanah suci.
Alasannya karena keamanan dan keselamatan berkaitan dengan pandemi Covid-19, termasuk haramain (Masjidil Haram, Makkah) dan (Masjid Nabawi, Madinah) juga Arofah, sebagai pusat proses ibadah melaksanakan rukun Islam kelima itu, juga masih menyesuaikan keadaan apakah membuka masjid penuh atau hanya sebagian, dan kemungkinan masih jaga jarak atau normal seperti biasa.
Dengan demikian, umat Islam yang belum pernah melaksanakan rukun Islam kelima, berhaji (bila mampu) masih tertunda untuk menyempurnakan rukun Islam itu, walaupun sudah mampu, baik fisik maupun finansial, yang sesuai ketentuan mestinya berangkat.
Tapi sayang secara resmi dari Kementeri Agama Republik Indonesia, hanya data pelunasan dan jumlah yang akan berangkat. Belum ada data calon jamaah haji yang sudah pernah berangkat, dan yang belum pernah berangkat sama sekali.
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) hanya mencatat, ada 198.765 jemaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M. Jumlah ini tersebar di 13 Embarkasi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin mengumpulkan sejumlah tokoh lintas agama. Pertemuan dengan delapan tokoh lintas agama itu digelar di Istana Merdeka, Selasa sore, 2 Juni 2020. Adapun hal yang dibahas oleh Presiden dan para tokoh lintas agama adalah pelaksanaan ibadah haji tahun 2020.
Hal tersebut juga telah mendapat dukungan dari organisasi Islam di tanah air. Dan sesuai ketentuan dan syarat, bahwa keamanan adalah salah satu syarat utama pelaksanaan ibadah bagi umat Islam, termasuk ibadah haji.
Dari data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang terdaftar calon jamaah haji 2020 M/1441 H, yang tertunda;
Aceh (4.187 jemaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-Bekasi (37.877), Jakarta-PondokGede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya (34.833).
Besaran dana setoran pelunasan yang mereka bayarkan beragam, sesuai dengan embarkasi keberangkatan. Bipih tertunda h adalah Embarkasi Aceh (Rp31.454.602) dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp38.352.602). Jika setoran awal jemaah haji adalah Rp25juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan pada rentang Rp6.454,602 sampai Rp13.352.602.
Bagaimana nasib dana setoran awal tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menjelaskan bahwa dana setoran pelunasan jemaah haji 1441H akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, setoran pelunasan Bipih 1441 H ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH.
Umat Islam melakukan ibadah haji berdasarkan Firman Allah SWT dalam QS. Ali Imran ayat 97 sebagai berikut yang artinya: “Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”
Selain itu, QS. Al- Baqarah ayat 196 sebagai berikut, yang artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah kalian karena Allah.”