Oleh Djoko Tetuko (Pemimpin Redaksi Transparansi)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terus menggelinding, bahkan semakin meluas dan jangkauannya semakin menjauh. Sedang Covid-19 menjangkau hampir seluruh pelosok negeri, walau sudah banyak moda transportasi berhenti. Dan mau berjalan lagi antara masih mau melaju atau hanya sekedar menghibur karena situasi dan kondisi masyarakat di perkotaan sudah hancur lebur.
Walaupun hak memperpanjang PSBB bagi setiap daerah, atau yang masih baru memberlakukan PSBB adalah murni kebijakan daerah masing-masing melalui proses panjang dengan alasan sangat kuat, sesuai syarat PSBB, dalam hal ini melalui usulan Gubernur setelah melakukan pertemuan terbatas dengan kabupaten/kota, tetapi secara nasional belum ada penyampaian informasi publik terkait hal itu menggunakan prinsip-prinsip Transpransi. Padahal hal itu sudah menjadi kesepakatan dalam pertemuan terbatas Ketua KI Pusat Gede Narayana dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, beberapa waktu lalu.
Mengacu pada Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekurang-kurangnya mengacu pada pasal 10 UU KIP bahwa mengenai Informasi Yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta, maka PSBB yang baru memberlakukan maupun yang perpanjangan seperti Jakarta, Jawa Barat, Sumbar, Kalsel, dan Surabaya Raya Jatim, semua termasuk dalam koridor informasi yang wajib diumumkan secara serta merta. Mengingat selain masalah penanganan virus Corona sendiri, maka dampak pemberlakuan pembatasan sosial dengan berbagai peraturan mengikat dan sangat ketat, bahkan semakin lama semakin menggeliat menguat. Membuat rakyat harus bergulat dengan berbagai kesulitan sangat menyayat.
Selain itu, pertahanan keamanan masyarakat, pertahanan ketahanan pangan masyarakat, dan ketahanan mental masyarakat yang terkena dampak langsung semakin lama semakin lemah, bahkan mendekati lemas karena sudah tidak mampu lagi berbuat apa-apa, kecuali hanya bermalas-malas menunggu kepastian yang samakin tidak jelas.
Salah satu potret sederhana kondisi rumah terdampak karena PSBB, maupun karena kebijakan nasional mulai “dilarang mudik” sampai ancaman dalam berbagai peraturan, maka ekonomi rakyat sudah “lempar handuk”, mengingat kebutuhan biaya kehidupan sehari-hari tetap berjalan seperti biasa, sementara penghasilan distop, perdagangan rakyat dengan mengandalkan PK-5 atau warung-warung sederhana, juga PK-5 modern, harus menerima kenyataan pahit, harus gigit jari karena pada saat jadwal “panen rejeki” mendekati Hari Raya Idul Fitri, justru perdagangan menjadi “mati suri”, tanpa pembeli, memaksa diri berjualan pun akhirnya tinggal menanti giliran mati.
Potret sederhana lain, yaitu kebijakan sekolah di rumah melalui Vertual Reality dengan sistem dalam jaringan (daring), ternyata bukan sekedar menikmati program sekolah jarak jauh dan tidak masuk dalam kelas. Namun dampak dari sistem ini dalam roda perekonomian keluarga ternyata membutuhkan analisa sangat kuat dari sejumlah pakar. Itu dalam bahasa transparansi, maka membutuhkan Standar Layanan Informasi Publik khusus sekolah model virtual ini. Karena menyangkut banyak permasalahan.
Mengapa? Kehidupan anak sekolah dari rumah ternyata satu sisi tidak memberikan uang saku atau berangkat pagi dengan segala persiapan yang selama ini sudah rutin terjadi. Tetapi ibu-ibu rumah tangga berteriak karena makan anak mereka dari kebiasaan sekali kadang 2 kali, menjadi makan 4 kali dan belum lagi ditambah kebutuhan mendadak. Belum lagi menyelesaikan maslah paket internet dan memberikan hiburan selama di rumah yang sangat menjenuhkan. Inilah potret baru masalah sosial ekonomi nasional.
Pembahasan masalah pendidikan hanya sekedar mengingatkan bahwa model virtual Reality ternyata membawa dampak luar biasa, termasuk pendidikan dengan sentuhan guru untuk mendewasakan anak didik, menjadi hilang bahkan seakan-akan, kehidupan sosial anak didik dengan guru sebagai figur untuk ditiru menjadi gersang. Dan tentu masih banyak lagi cakupan mengenai hal ini dan membutuhkan pemikiran bersama karena pendidikan merupakan roh dari transformasi ilmu pengetahuan dan jaminan bahwa generasi mendatang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, membutuhkan diskusi khusus terbatas, guna memberikan kepastian, apakah model pendidikan dengan sistem daring mampu melanjutkan estafet kepemimpinan generasi penerus dengan kemampuan dapat mengendalikan bangsa dan negara lebih baik, serta lebih bersemangat juga manfaat.