Kembali ke fokus pada Transparansi PSBB, sekali lagi membutuhkan penyampaian Informasi lebih profesional, sehingga khusus yang baru PSBB masyarakat wajib dapat informasi dengan alasan yang kuat; mengapa baru sekarang mengusulkan PSBB ketika secara nasional berharap warga yang terinfeksi virus Corona mengalami penurunan. Maka penyampaian usulan pencegahan, percepatan dan penanganan. Minimal mengacu pada pasal 7 UU KIP dan PP 61/2010 dengan memberikan pertimbangan tertulis mengenai semua kebijakan itu, beserta anggaran biaya yang diperlukan.
Transparansi perpanjangan PSBB, maka minimal harus menyampaikan intormasi yang lebih kuat dan sangat mendasar sebagai kewajiban Badan Publik negara untuk menyampaikan kepada publik; (1) hasil selama PSBB periode pertama 14 hari kerja dengan berbagai kebijakan (1A) keberhasilannya seperti disebutkan secara rinci ; (1B) kegagalannya dimana ; dan (1C) mengapa harus perpanjangan; (1D) dan bagaimana program selama perpanjangan.
Transparansi langkah-langkah penanganan khusus penyelesaian masalah pendemi virus Corona, beserta kinerja secara menyeluruh dan biaya yang sudah dikeluarkan dan posisi anggaran yang sudah dianggarkan secara khusus juga wajib diumumkan. Sekaligus sebagai laporan melalui penyampaian informasi publik kepada masyarakat, minimal dengan menginformasikan jenis kegiatan, beserta keterangan tempat dan waktu pelaksanaan, diperkuat dengan dokumentasi, kemudian menggunakan anggaran siapa dan berapa?
Transparansi penanganan ini sangat penting, karena transparansi penutupan fasilitas umum bahkan untuk perdagangan yang selama ini menjadi lumbung bagi rakyat sebagai pedagang, tiba-tiba sudah jauh lebih dahsyat karena sudah benar-benar mampu mematikan rakyat pedagang.
Transparansi khusus pencegahan, percepatan dan penanganan pandemi virus Corona, harus bersifat nasional dengan model laporan yang sama dan mudah dipahami masyarakat luas. Sehingga bisa menghibur masyarakat yang sudah babak belur. Bahkan hancur.
Transparansi dengan menyampaikan informasi publik khusus informasi yang wajib diumumkan secara serta merta saja dengan lebih profesional, insyaAllah menjadi berkah bagi semua yang mendapat amanat; pejabat, aparat, petugas khusus, rakyat yang terinfeksi dan terdampak akan mendapat catatan pahala. Tetapi jika tidak mampu menyampaikan informasi publik dengan baik, maka akan melahirkan banyak fitnah juga masalah.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz, ketika menjadi pemimpin guna mempertanggungjawabkan masalah lampu yang dibiayai uang negara atau pemerintah, maka setiap menjalan urusan pribadi maka lampu itu dimatikan. Begitu amanat dan hati-hati menjaga martabat juga jati diri. Transparansi anggaran selama PSBB, tentu saja Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 tidak harus mencontoh seperti khalifah sebagai pemimpin pada jaman itu, tetapi dengan keterbukaan Informasi publik InsyaAllah lebih hebat dan bermartabat. (jt)