Opini  

Pencegahan Penyelewengan Keuangan Corona

Pencegahan Penyelewengan Keuangan Corona
Djoko Tetuko Abdul Latief

PERUBAHAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBD Provinsi maupun Kabupaten/Kota terkait dengan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Virus Corona, hampir dilakukan di semua pemerintahan dari pusat sampai daerah tingkat II, baik yang terkena dampak maupun yang masih zona hijau.

Perubahan anggaran itu, karena memang sudah diinstruksikan dari pusat, baik Presiden Joko Widodo maupun Menteri Keuangan, dalam upaya penanganan Covid-19.

Masyarakat di berbagai lapisan, dari berbagai organisasi masyarajat, organisasi keagamaan, juga melakukan penggalangan dana dengan meminta sumbangan atau menggunakan model keuangan dari sumbangan masyarakat, juga ikut sarta melakukan penanganan terhadap korban Corona maupun dampak Corona, sehingga dalam suasana musibah nasional ini, keuangan terkait dengan percepatan dan penanganan Corona hampir ada di mana-mana?

Tentu saja dengan berbagai dalih karena situasi dan kondisi darurat nasional, penggunaan anggaran keuangan yang transparan dan lebih kekuasaan baik menjadi kewajiban diumumkan kepada publik. Tetapi model laporan pertanggungjawabannya masih belum jelas, sehingga rawan terjadi penyelewengan. Apalagi sudah ada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Menurut Peneliti Senior LP3ES Malik Ruslan, fungsi pencegahan merupakan satu-satunya hal yang bisa dilakukan, sebab pelaksanaan perppu tersebut tidak dapat dituntut secara pidana.
“tindakan pencegahan itu dapat diwujudkan dengan melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam penanganan Covid-19, baik instansi penegak hukum maupun pelayanan publik.

Pencegahan terhadap penggunaan keuangan oleh Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Corona, supaya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, merupakan saran dan masukan sangat tepat, mengingat dalam siatuasi sangat memprihatinkan dan seluruh warga negara bersedia mengorbankan apa saja, termasuk nyawa. Upaya Pencegahan dari penyelewengan keuangan itu, minimal ada 3 (tiga) kepentingan sangat mendasar. Pertama, sebagai upaya penyelamatan keuangan publik, pada saat rakyat kekurangan dan kehilangan penghasilan hampir di banyak tempat. Kedua, menyelamatkan pejabat negara atau siapa saja yang mendapat kewenangan menggunakan keuangan publik itu, terhindar dari siksa dunia dan siksa kubur, juga siksa akherat. Dan ketiga, supaya bencana dan kemarahan alam tidak terus menerus terjadi di bumi Indonesia tercinta, karena kemungkaran dan penyelewengan masih merajalela, walaupun sudah terkena musibah sangat dahsyat.

Memang, pasal 27 (ayat 2) dalam Perppu No 1/2020, menyatakan bahwa Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Selanjutnya, Pasal 27 ayat (3) berbunyi, Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Sadar KIP

Mengingat Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Virus Corona, bukan hanya mengumumkan jumlah pandemi dengan jumlah PDP, ODP,  yang meninggal dan yang berhasil disembuhkan semua menggunakan anggaran publik, maka lebih sempurna sebagai pertanggungjawaban kepada publik selalu patuh dan sadar mengumumkan semua proses, termasuk dampak dari pandemi Corona yang sudah nyata dan terang benderang kepada publik, melalui keterbukaan informasi publik.

Apalagi Undang Undang Nomor 14 tahunan 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam kondisi darurat pun, diminta mengumumkan informasi, terutama infomasi yang wajib diumumkan secara serta merta.