Opini  

Pencegahan Penyelewengan Keuangan Corona

Pencegahan Penyelewengan Keuangan Corona
Djoko Tetuko Abdul Latief

Kesadaran mengumumkan anggaran publik, karena kunci UU KIP ialah Badan Publik, dan Gugus Tugas atau organisai apapun yang sudah menggunakan keuangan publik, baik APBN dan APBD maupun sumbangan publik, undang-undang KIP dan peraturan perundangan terkait mewajibkan mengumumkan secara serta merta dan menyediakan setiap saat.

Pasal 7 UU KIP menyatakan;
(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

(3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
(4) Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.

(5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.

(6) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.

Oleh karena itu, jika semua Badan Publik, di Republik ini sadar melaksanakan UU KIP, karena ingin menggugurkan kewajiban di atas, maka salah satu sumber dari segala sumber kehancuran dan penyelewengan, ketika masalah keuangan tidak ada keterbukaan informasi publik.

Sebagai panduan supaya laporan keuangan kepada publik dengan mengacu pada UU KIP dan peraturan perundangan terkait, juga INPRES Nomor 9 tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik, maka sebaiknya Komisi Informasi (KI) Pusat, mengeluarkan semacam juklak standar pengumuman informasi publik berkaitan dengan laporan keuangan kepada publik, khusus selama wabah Corona terjadi.

Supaya lebih jelas dapat dilaksanakan. Juga dipahami dan dimengerti publik, maka garis besar penyampaian laporan itu, sekurang-kurangnya ; nama kegiatan, foto kegiatan, waktu dan tempat (termasuk tanggal, bulan, tahun) dan jumlah anggaran serta pejabat atau siapa saja selaku pelaksana pengguna anggaran, juga penerima manfaat dari anggran itu. Gambaran garis besar contoh model laporan itu, berlaku untuk Badan Publik pemerintah maupun nonpemerintah.

InsyaAllah dengan keterbukaan Informasi publik secara sederhana, maka semua pihak akan merasa bangga atas kinerja Badan Publik. Selain itu, dapat mencegah penyelewengan atau niat kurang baik terhadap penggunaan keuangan publik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sabda Nabi Muhammad SAW; “kullukum ra’in wa kullukum mas’ulun ‘˜an ra’iyyatihi (setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap kamu bertanggungjawab atas kepemimpinanmu).
Dan surat At-Tin mengingatkan ;
(Ayat 4). Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya,
(5). kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya,
(6). kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan; maka mereka akan mendapat pahala yang tidak ada putus-putusnya,
(7). Maka apa yang menyebabkan (mereka) mendustakanmu (tentang) hari pembalasan setelah (adanya keterangan-keterangan) itu?
(8). Bukankah Allah hakim yang paling Adil!
Semoga pelaksanaan laporan keuangan yang baik dan transpran, terhadap seluruh aktifitas percepatan dan penanganan virus Corona, baik terhadap pandemi maupun dampaknya. semua dengan niat ingin Menyelematkan bangsa dan negara, insyaAllah akan mendapat catatan amal ibadah kebaikan berlipat ganda. Tetapi justru sebaliknya,?jika penyelewengan, apalagi untuk kepentingan pribadi dan golongan tertentu. Maka adab lebih pedih dari Corona, jangan salahkan Allah SWT jika menyerang kembali , mengingat kemungkaran semakin menjadi-jadi.

Mari kembali memperbanyak istighfar, bertaubat, dan menjalankan aktifitas dengan mengedepankan kebenaran dan kejujuran di atas segala-gala, maka Corona segera berakhir, dan kehidupan normal yang “gema ripa loh jinawi” akan kembali dinikmati. (Djoko Tetuko)