Ia mengungkapkan sesuai dengan pasal 49 ayat 2, bahwa PSBB harus berdasarkan pada pertimbangan epidemiologis , besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.
Karenanya, ia menegaskan aturan teknis ini sangat diperlukan sebagai pedoman serta alat koordinasi dan model operasional para pemegang otoritas di lapangan dalam rangka mempercepat penanggulangan wabah virus corona di seluruh wilayah NKRI.
Insha Allah dengan kerja sama yang baik kita akan segera bebas dari wabah ini,” tandas legislator dapil Jawa Barat IX itu. Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menetapkan PSBB untuk menghadapi pandemi virus Covid-19.
Presiden Joko Widodo menegaskan, mulai dari Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota sampai Kepala Desa, Lurah, harus satu visi yang sama, satu strategi yang sama. (sam)