JAKARTA (WartaTransparnsi.com) – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang mengambil langkah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menyeragamkan penanganan Corona (Covid-19) antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Kendati demikian, menurutnya, kebijakan PSBB ini tidak dikaitkan dengan Darurat Sipil yang sempat menimbulkan kontroversi di masyarakat.
“Dengan telah dikeluarkannya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, tanpa dikaitkan dengan Darurat Sipil, saya meilhat keputusan Presiden Jokowi sudah sangat tepat,” kata politisi PDI-Perjuangan ini dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (3/4/2020).
Hasanuddin menambahkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 10 dan pasal 60 serta sesuai dengan pasal 96 ayat 2, maka Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan UU ini kepada DPR paling lambat 3 tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
“Saran saya, kini saatnya Menkes segera membuat Juklak/Juknis dari kedua PP tersebut untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaannya di lapangan/di daerah,” kata Hasanuddin.