SETIAP tahun di tanggal 14 bulan Februari, Hari Valentine (Valentine Day) dikenal sebagai Hari Kasih Sayang. Trend yang jelas-jelas bukan budaya kita, namun telah menjadi ‘budaya’ bersama di Indonesia. Tak kurang anak-anak, remaja bahkan orang tua sekalipun, turut merayakan hari yang disimbolkan sebagai kasih sayang.
Sebenarnya, dari tahun ke tahun, masalah Valentine tersebut kerap menjadi bahasan, khususnya di kalangan umat Islam di Indonesia. Sebab, tak jarang dari hari Valentine, banyak yang ‘bablas’ dalam merayakannya.
Bahkan, pada tahun 2008, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan kepada kaum Muslim bahwa perayaan Valentine Day, hukumnya haram. Sebab, perayaannya banyak diisi hal yang tidak bermanfaat, dan tak jarang melakukan maksiat.
Menurut KH Ma’ruf Amin, Ketua Komisi Fatwa MUI yang kini menjadi Wakil Presiden, jatuhnya haram dirayakan, bukan pada hari Valantine, melainkan sifat perayaan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat yang diadakan secara pesta bahkan mabuk-mabukan. Saat itu MUI tidak mengeluarkan fatwa. “Kalau dilihat perayaannya, tidak mengelurkan fatwa secara khusus pun, itu sudah haram karena banyak yang pesta-pesta, mabuk-mabukan. Jadi, menurut saya, perayaan tersebut sudah haram,” ujar Ma’ruf saat itu.
Ada beberapa versi mengenai asal-usul Valentine Day. Namun, pada umumnya kebanyakan orang mengetahui tentang peristiwa sejarah kala bangsa Romawi memperingati suatu hari besar setiap tanggal 15 Februari yang dinamakan Lupercalia. Perayaan Lupercalia adalah rangkaian upacara pensucian di masa Romawi Kuno (13-18 Februari).
Dua hari pertama, dipersembahkan untuk dewi cinta (queen of feverish love) Juno Februata. Pada hari ini, para pemuda mengundi nama–nama gadis di dalam kotak. Lalu setiap pemuda mengambil nama secara acak dan gadis yang namanya keluar harus menjadi pasangannya selama setahun untuk senang-senang dan dijadikan obyek hiburan.
Pada 15 Februari, mereka meminta perlindungan dewa Lupercalia dari gangguan serigala. Selama upacara ini, kaum muda melecut orang dengan kulit binatang dan wanita berebut untuk dilecut karena anggapan lecutan itu akan membuat mereka menjadi lebih subur.
Ketika agama Kristen Katolik menjadi agama negara di Roma, penguasa Romawi dan para tokoh agama katolik Roma mengadopsi upacara ini dan mewarnainya dengan nuansa Kristiani, antara lain mengganti nama-nama gadis dengan nama-nama Paus atau Pastor. Di antara pendukungnya adalah Kaisar Konstantine dan Paus Gregory I (The Encyclopedia Britannica, sub judul: Christianity).
Agar lebih mendekatkan lagi pada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi Hari Perayaan Gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati St. Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari (The World Book Encyclopedia 1998).
The Catholic Encyclopedia Vol. XV sub judul St. Valentine menuliskan ada 3 nama Valentine yang mati pada 14 Februari, seorang di antaranya dilukiskan sebagai yang mati pada masa Romawi. Namun demikian tidak pernah ada penjelasan siapa “St. Valentine” yang dimaksud, juga dengan kisahnya yang tidak pernah diketahui ujung-pangkalnya karena tiap sumber mengisahkan cerita yang berbeda.
Menurut versi pertama, Kaisar Claudius II memerintahkan menangkap dan memenjarakan St. Valentine karena menyatakan Tuhannya adalah Isa Al-Masih dan menolak menyembah tuhan-tuhan orang Romawi. Orang-orang yang mendambakan doa St.Valentine lalu menulis surat dan menaruhnya di terali penjaranya.
Versi kedua menceritakan bahwa Kaisar Claudius II menganggap tentara muda bujangan lebih tabah dan kuat dalam medan peperangan daripada orang yang menikah. Kaisar lalu melarang para pemuda untuk menikah, namun St.Valentine melanggarnya dan diam-diam menikahkan banyak pemuda sehingga iapun ditangkap dan dihukum gantung pada 14 Februari 269 M (The World Book Encyclopedia, 1998).
Versi lainnya menceritakan bahwa sore hari sebelum Santo Valentinus akan gugur sebagai martir (mati sebagai pahlawan karena memperjuangkan kepercayaan), ia menulis sebuah pernyataan cinta kecil yang diberikannya kepada sipir penjaranya yang tertulis “Dari Valentinusmu”.
Begitu salah satu versi lahirnya Valentine Day, yang sebenarnya sebuah ritual paganisme yang dipenuhi praktik perzinahan.
Bagi Muslim, jelas bahwa ritual paganisme dilarang. Secara tegas Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita menyerupai orang-orang tidak beriman. Dari Ibnu Umar berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud, Al-Libas, 3512. Al-Albany berkata dalam Shahih Abu Dawud, Hasan Shahih no. 3401)
Dalil ini sudah cukup sebagai alasan terlarangnya merayakan Hari Valentine. Banyak mudaratnya.
Sadar atau tidak, tahu atau tidak, dari tahun ke tahun Valentine Day masih tetap saja dirayakan sebagian masyarakat sebagai Hari Kasih Sayang. MUI pun tak pernah bosan untuk selalu mengingatkan kaum Mislimin bahwa perayaan Valentine Day haram karena lebih banyak mudharatnya.
Berikut petikan wawancara ringan Koran Transparansi (wartatransparansi.com) bersama Ainul Yaqin, Sekretaris Umum MUI Jawa Timur.
Masih saja ada dari sebagian Muslimin merayakan Valentine Day. Bagaimana menurut Anda ?
Sebenarnya, MUI Jawa Timur pada 2017 telah mengeluarkan fatwa bahwa perayaan Valentine Day atau Hari Kasih Sayang. Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017 itu jelas mengharamkan perayaan Valentine Day setiap 14 Februari.
Karena fatwa sudah jelas menyatakan haram, maka perayaan Valentine sudah tidak perlu diperdebatkan. Jangankan merayakan, mengucapkan saja sudah termasuk haram.
Alasan mendasar fatwa haram ?
Kami (MUI) putuskan haram, itu dalam rangka mencegah keburukan untuk umat Islam.
Sedikitnya tiga alasan kenapa Valentine Day diharamkan oleh MUI. Pertama, perayaan itu bukan termasuk tradisi Islam. Jadi, enggak usah ikut-ikutan karena Valentine bukan tradisi Islam.
Kedua, perayaan Valentine Day menjurus pada pergaulan bebas, seperti hubungan badan di luar nikah. Jika ikut-ikutan merayakan, sama saja dengan mendorong Valentine Day. Dan yang ketiga, tradisi dari luar itu berpotensi menimbulkan keburukan.
Kita tidak boleh ikut menyiarkan sesuatu yang berpotensi menimbulkan keburukan tadi. Karena itu, anjurannya orang Islam enggak usah ikut-ikutan lah.
Bagaimana jika ada pekerja yang tempatnya dijadikan tempat perayaan Valentine ?
Di situ ada pengecualian. Karena bila pekerja, mereka tidak punya kekuatan, dan bosnya yang memiliki kewenangan. Tapi bila bosnya Muslim, saya kira tidak perlu ikut ambil bagian.
Ada beberapa tradisi yang sebenarnya tidak ada di Islam. Namun oleh MUI diperbolehkan dan dirayakan di Indonesia. Seperti umat Islam meniru tradisi Indonesia. Saat lebaran yakni unjung-unjung. Itu kan tidak ada potensi menyimpang, maka itu diperbolehkan karena budaya baik.
Lantas, untuk siapa fatwa tersebut ?
Umat Islam tetap menghormati dan menghargai umat lain yang berbeda agama dan kepercayaan. Kita semua saling menghargai, fatwa tersebut untuk umat Islam. Kita tetap menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat agar dapat dipertahankan dengan baik. (wt)