MAGETAN – Pemerintah memberikan bantuan dana ke partai politik yang bertujuan untuk pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.
Selain itu bantuan juga digunakan untuk penunjang kegiatan operasional kesekretariatan parpol.
Konsekuensi pemberian bantuan tersebut, parpol harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan parpol yang bersumber dari APBN/APBD paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Pemkab Magetan Drs. Iswahyudi Yulianto ketika dikonfirmasi terkait bantuan keuangan untuk parpol mengatakan jika bantuan yang yang diberikan kepada parpol sudah lumayan besar nilainya.