MAGETAN – Pemerintah memberikan bantuan dana ke partai politik yang bertujuan untuk pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.
Selain itu bantuan juga digunakan untuk penunjang kegiatan operasional kesekretariatan parpol.
Konsekuensi pemberian bantuan tersebut, parpol harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan parpol yang bersumber dari APBN/APBD paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Pemkab Magetan Drs. Iswahyudi Yulianto ketika dikonfirmasi terkait bantuan keuangan untuk parpol mengatakan jika bantuan yang yang diberikan kepada parpol sudah lumayan besar nilainya.
“Ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah” ujar Iswahyudi Yulianto.Besaran bantuan yang diberikan sekitar Rp.2571 per suara sah yang diperoleh partai politik.
Dengan demikian nilai yang diterima partai politik akan berbeda sesuai jumlah perolehan suara sah dari partai politik.
Di Magetan ada 10 partai politik yang memperoleh Bantuan dana partai politik diantaranya PDIP dengan 10 kursi dengan perolehan suara sah 85.070 suara,Demokrat 6 kursi dengan suara sah 64.151 suara, PKB 5 kursi dengan suara sah 50.014 suara, Golkar 5 kursi dengan suara sah 40.651 suara, PKS 5 kursi 36.148 suara sah, Gerindra 4 kursi dengan 30.119, Nasdem 4 kursi dengan suara sah 33.579, PAN 3 kursi memperoleh 25.897 suara sah.
PPP 2 kursi suara sah 19.025 dan Hanura 1 kursi dengan suara sah 8069. Total 45 kursi dan 392.723 suara sah dengan nilai Rp 1.009.690.833 yang tersebar di 10 parpol dengan varian yang berbeda sesuai jumlah suara sah yang diperoleh partai politik.(rud/sal)