JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan PPATK.
Melalui Perpres ini, pemerintah mengubah besaran tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan PPATK dari sebelumnya antara Rp3,2 juta-Rp35 juta, menjadi antara Rp3,6 juta-Rp47,5 juta.
Perpres yang diteken 26 Desember 2019 ini disebutkan, dalam rangka pembayaran tunjangan khusus, Kepala PPATK menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan PPATK, sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.