Lima Kapal Perang dan 600 Prajurit TNI Siaga di Perairan Natuna

Lima Kapal Perang dan 600 Prajurit TNI Siaga di Perairan Natuna
KRI Teuku Umar 385 yang disiagakan di perairan Natuna.

Dalam arahannya kepada prajurit, Yudo menegaskan bahwa pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh kapal asing di wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia, berupa penangkapan ikan secara ilegal yang dikawal oleh kapal Coast Guard asing merupakan ancaman pelanggaran wilayah pemerintah Indonesia.

Untuk itu, TNI wajib melakukan penindakan hukum terhadap pelanggar asing yang telah memasuki wilayah dan kegiatan ilegal berupa penangkapan ikan tanpa ijin dari pemerintah Indonesia.

Mulai 1 Januari 2020, telah didelegasikan tugas dan wewenang kepada Pangkogabwilhan I untuk menggelar operasi menjaga wilayah kedaulatan Indonesia dari pelanggar negara asing. Operasi ini dilaksanakan oleh TNI dari unsur laut, udara dan darat.

Di akhir arahannya, Yudo memberikan beberapa perhatian kepada seluruh prajurit TNI yang bertugas, khususnya pengawak KRI dan pesawat udara.

Pertama, agar memahami aturan-aturan yang berlaku baik hukum laut internasional maupun hukum nasional di wilayah laut Indonesia.

Kedua, melaksanakan penindakan secara terukur dan profesional, sehingga tidak mengganggu hubungan negara tetangga yang sudah terjalin dengan baik. Ketiga, gunakan Role of Engagement (RoE) yang  sudah dipakai dalam operasi sehari-hari.

Yudo menekankan kepada prajurit TNI yang bertugas agar tidak terprovokasi dan terpancing dari unsur-unsur kapal asing yang selalu melakukan provokasi apabila ada kehadiran KRI. “Kehadiran Kapal Perang Indonesia adalah representasi negara, sehingga mereka harusnya paham ketika negara mengeluarkan Kapal perangnya bahwa negara pun sudah hadir di situ,” tandasnya. (wt)