Menurut Heru Pambudi, ketentuan tersebut tidak berlaku atas 3 (tiga) barang yaitu (2.B) tas, sepatu dan produk tekstil seperti baju yang tarifnya PPN dan PPHnya mengikuti bea masuk tarif normal atau Most Favoured Nation (MFN).
“Bea masuk untuk ketiganya antara 15%-20% untuk tas, sepatu 25%-30%, tekstil 15-25%. Sedangkan PPNnya 10%, PPh 7,5-10% sehingga kalau ditotal menjadi lebih tinggi,” katanya seraya menambahkan, hal ini dimaksudkan untuk mendukung tumbuh-kembang Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) dan produk lokal Indonesia.
Untuk melaksanakan ketentuan ini, Kementerian Keuangan akan bersinergi dengan platform marketplace yang menghubungkan sistem Bea Cukai, National Single Window (NSW), dan marketplace. Sistem tersebut akan memperlihatkan data transaksi baik jumlah, jenis maupun harga barangnya secara real time.
“Ini adalah transparansi untuk semua yang terlibat dalam bisnis e-commerce baik pengusaha maupun pemerintah. Saat ini Kemenkeu sudah melakukan piloting dengan Lazada, Blibli, dan Bukalapak,” jelas Heru.
Ditegaskan pula, bahwa ketentuan mengenai penyesuaian nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman dari e-commerce atau on line yang sebelumnya 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS per kiriman berlaku 30 hari sejak ditandatangani. (wt)