JAKARTA – Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 140/P/2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabaran 2019-2023 tertanggal 19 Desember 2019, telah menetapkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan sebagai Ketua merangkap anggota Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2019-2023.
Sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak didampingi oleh 4 (empat) anggota lainnya yaitu: 1. Artidjo Alkostar (mantan Hakim Mahkamah Agung); 2. Albertina Ho (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT); 3. Harjono (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi); dan 5. Syamsudin Haris (Peneliti LIPI).
Kelima anggota Dewan Pengawas KPK masa Jabatan 2019-2023 itu telah mengucapkan sumpah/janji di hadapan Presiden Jokowi, dalam upacara yang diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).