Aliran Dana Rp900 M
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, dana penyelundupan benih lobster ke luar negeri mencapai Rp 900 miliar per tahun. Dana tersebut digunakan mendanai pengepul dalam negeri dan membeli benih tangkapan nelayan lokal.
“Dalam setahun, aliran dana dari luar negeri yang diduga untuk mendanai pengepul membeli benur tangkapan nelayan lokal mencapai Rp300 miliar hingga Rp900 miliar,” kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2019, di kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Penyelundupan lobster ke luar negeri ini, menurut Badaruddin, menggunakan sindikat internasional. Ia mengemukakan, aliran dana sindikat di luar negeri ke pelaku Indonesia menggunakan perantara kegiatan usaha valuta asing atau money changer.
Sementara Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengingatkan, selama ini langkah menyetop ekspor kenyataannya sepenuhnya tidak mampu membendung kasus-kasus penyelundupan benih ekspor. “Penyelundupan ada terus,” tegas Edhy di Yogyakarta, Minggu (16/12/2019). Ia menjelaskan, rencana untuk membuka kembali ekspor benih lobster adalah dalam rangka meningkatkan nilai keekonomian di masyarakat. (wt)