Lebih lanjut, Syarif menyatakan bahwa lembaganya akan berupaya sekuat tenaga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut. “KPK akan berupaya sekuat tenaga untuk berupaya mengembalikan kerugian tersebut karena memang banyak yang di mark up dan banyak yang akhirnya di bagi-bagikan ke sejumlah pihak. Itu yang kami sedang upayakan,” ungkap Syarif.
Tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, lanjut Syarif, anggota badan anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama Tahun 2011 tersebut.
“Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementerian Agama divonis penjara dalam kasus yang sama,” tuturnya.
Ia menjelaskan Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq telah mempengaruhi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer MTs pada Tahun Anggaran 2011. “Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM ketiganya menerima aliran dana terkait proyek,” ujarnya. (wt)