KPK Duga Ada Aliran Rp10,2 M ke Sejumlah Politikus

KPK Duga Ada Aliran Rp10,2 M ke Sejumlah Politikus
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya dugaan aliran dana sekitar Rp 10,2 miliar pada sejumlah politikus dan penyelenggara negara. Terutama dalam hal ini terkait korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag Tahun 2011.

Adapun pengadaan yang dimaksud, yakni peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Ini berada pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Tahun 2011.

“Rp 5,04 miliar terkait dengan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah dan Rp 5,2 miliar dalam pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Namun, mengutip republika.co.id, Syarif tak merinci lebih jauh siapa saja politikus dan penyelenggara negara yang ikut diduga menerima aliran dana tersebut.

Diketahui, KPK baru saja menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri (USM) sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag Tahun 2011 tersebut.

KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang. Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer MTs dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp 12 miliar. Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi MTs dan MA. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.