Pemerintah Bentuk Badan Otoritas Pembangunan Ibu Kota Baru

Pemerintah Bentuk Badan Otoritas Pembangunan Ibu Kota Baru
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan keterangan pers usai mengikuti Ratas Persiapan Pemindahan Ibu Kota, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Adapun bentuk pemerintahannya, menurut Suharso, telah disepakati adalah provinsi, otonomi provinsi. Tetapi di dalam area ibu kota seluas 256.000 hektar itu, ada area sekitar 56.000 hektar yang menjadi kawasan khusus yang tidak masuk di dalam daerah otoritas, daerah pemerintahan.

“Jadi dia tidak masuk dalam daerah otonomi pemerintahan dan nanti akan diurus oleh seorang manager city atau city manager,” terangnya.

Ia juga menyampaikan, untuk pembangunan ibu kota baru itu semaksimal mungkin tidak akan menggunakan sumber-sumber pembiayaan yang pada umumnya. Namun pemerintah ingin menggunakan sumber-sumber dana pembangunan baru, termasuk dalam hal ini mengundang investasi, para investor asing.

Sesuai timeline yang sudah dibuat, menurut Suharso, diharapkan tahun 2021 sudah dilakukan ground breaking pembangunan ibu kota baru yang terletak di Kalimantan Timur. “Sebelum ground breaking tentu infrastruktur dasar termasuk drainase, jalan-jalan nasional, itu sudah bisa kita mulai semester pertama tahun depan,” ujarnya. (wt)