JAKARTA – Guna memenuhi harapan agar pemindahan ibu kota negara tidak sekedar sebagai perpindahan kantor pemerintahan, pemerintah akan membentuk Badan Otoritas Pembangunan Ibu kota baru. Badan ini setingkat menteri.
“Itu akan segera di Perpres (Peraturan Presiden)-kan, karena proses di tingkat antar kementerian sudah selesai,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasioal (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa kepada wartawan usai Ratas tentang Persiapan Pemindahan Ibu kota di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Menurut Suharso, kewenangan Badan Otoritas itu sejak mempersiapkan, membangun dan kemudian proses pemindahan. Pemilihan Badan Otoritas ini karena menyangkut kewenangan-kewenangan atas tanah, atas lahan, dan supaya pembangunan itu tersentral dengan baik secara administrasi, terutama dalam hal kewenangan atas lahan saat dibuat satu kerjasama atau KPBU dengan pihak ketiga.
“Jadi itu kemudahan yang mau kita berikan pada Badan Otoritas,” jelas Suharso seraya menambahkan, Perpres pembentukan Badan Otorita itu sudah selesai, tinggal finishing saja.