Berdasarkan berbagai rumusan dan kesimpulan di atas, maka untuk memperoleh indeks KUB, survei ini mengukur tiga indikator utama, yaitu: 1) Toleransi, 2) Kesetaraan, dan 3) Kerja sama. “Jadi kerukunan umat beragama terwujud melalui tingginya tingkat toleransi, kesetaraan dan kerja sama,” sambung Adlin.
Survei KUB tahun 2019 oleh Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, Balitbang dan Diklat Kemenag RI ini melibatkan 13.600 responden yang tersebar di 34 Provinsi. Responden adalah masyarakat Indonesia yang berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah. Sementara, enumerator atau surveior menyebarkan kuesioner dengan membacakan langsung item-item pertanyaan kepada seluruh responden yang berjumlah 13.600 mewakili keluarga di 136 kabupaten/kota pada 34 provinsi dengan dua kategori, yaitu: ibukota dan satelit.
“Survei yang digelar tahun 2019 ini menggunakan metode Multistage Clustered Random Sampling dengan margin of error (MoE) sebesar kurang lebih 4.8% untuk tingkat provinsi, dan kurang lebih 1.7% untuk tingkat nasional, serta tingkat kepercayaan 95%,” jelas alumni Australian National University ini.
Peneliti Utama Pusat Litbang Bimbingan Masyarakat Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama ini juga menjelaskan bahwa survei KUB 2019 melibatkan 36 peneliti, 1.360 pembantu peneliti (enumerator) dan 20 persen dari total responden dipilih untuk kegiatan spotcheck yang berasal dari Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan. Tujuannya adalah memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan survei.
Adlin Sila dan tim peneliti berharap hasil survei bisa menjadi masukan bagi Pemerintah, pusat maupun daerah, untuk terus meningkatkan kerukunan umat beragama, meminimalisasi potensi persoalan, serta menangkal intoleransi dan radikalisme. (wt)