Grasi Eks Gubernur Riau, Jokowi: Pertimbangan MA dan Alasan Kemanusiaan

Grasi Eks Gubernur Riau, Jokowi: Pertimbangan MA dan Alasan Kemanusiaan
Presiden Jokowi menjawab wartawan usai melepas kontingen Sea Games 2019 Indonesia, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Rabu (27/11/2019) sore.

Terkait kekhawatiran pemberian grasi itu mengurangi komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Jokowi mengatakan, kalau setiap hari dikeluarkan keluarkan grasi untuk koruptor setiap hari atau setiap bulan, itu baru itu baru silakan dikomentari.

Seperti diketahui, pada 2015, Majelis Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis mantan Gubernur Riau, Annas Maamun selama 6 tahun penjara karena terbukti bersama melakukan tindak pidana korupsi alih fungsi kawasan hutan. Oleh Mahkamah Agung hukumannya diperberat menjadi 7 tahun di tingkat kasasi.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal 25 Oktober 2019, Annas mendapatkan grasi masa hukuman selama satu tahun. Dengan begitu, Annas hanya akan menjalani hukuman selama 6 tahun, dan akan bebas dari Lapas Sukamiskin pada 3 Oktober 2020 mendatang. (wt)