BOGOR – Pemberian grasi (pengurangan hukuman) oleh Presiden Joko Widodo kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, menuai banyak kritikan.
Menjawab kritikan, Jokowi menegaskan, grasi tersebut diberikan berdasarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung dan Menko Polhukam. Selain itu, dari sisi kemanusiaan. “Mereka umurnya juga sudah uzur (78 tahun) dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan,” kata Jokowi menjawab wartawan usai melepas kontingen Sea Games 2019 Indonesia, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Rabu (27/11/2019) sore.
Jokowi mengingatkan, sesuai Undang-Undang Dasar, jelas sekali grasi itu adalah hak yang diberikan kepada presiden atas pertimbangan dari Mahkamah Agung. Meskipun pada kenyataannya tidak semua yang diajukan kepada dirinya dikabulkan.
“Coba dicek berapa yang mengajukan, berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa. Dicek betul,” ujarnya.