Jaksa Hingga Hakim Tindak Pidana Terorisme dan Keluarganya Wajib Diberi Perlindungan

Jaksa Hingga Hakim Tindak Pidana Terorisme dan Keluarganya Wajib Diberi Perlindungan

Dapat Dihentikan

Pelindungan yang diberikan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan, menurut PP ini, dapat dihentikan berdasarkan: a. permintaan dari penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan melalui instansi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan; atau b. penilaian Kepolisian Negara Republik Indonesiadan BNPT bahwa Pelindungan tidak diperlukan lagi.

“Penghentian pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud harus diberitahukan secara tertulis oleh BNPT kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sebelum pemberian pelindungan dihentikan,” bunyi Pasal 68 ayat (2) PP ini.

Namun dalam hal diperlukan pelindungan yang sudah dihentikan dapat diberikan kembali berdasarkan permintaan dari penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan. “Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan tidak dikenakan biaya atas Pelindungan yang diberikan kepadanya,” bunyi Pasal 72.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pelaksanaan pelindungan bagi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya, menurut PP ini, diatur dengan Peraturan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme).

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 November 2019. (wt)