JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 November 2019, juga mengatur Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
“Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara Tindak Pidana Terorisme wajib diberi pelindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.” Begitu bunyi Pasal 57 dalam PP ini.
Pelindungan kepada keluarga penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan kepada: a. istri/suami; b. anak; c. orang-orang yang tinggal serumah; dan/atau d. anggota keluarga lainnya.
“Pelindungan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan,” bunyi Pasal 59.
Menurut PP ini, pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum,hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarga sebagaimana dimaksud diberikan: a. secara langsung; atau b. berdasarkan permintaan.
Sedangkan perlindungan terhadap keluarga sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan permintaan. “Pelindungan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk: a. Pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental; b. kerahasiaan identitas; dan c. bentuk pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan,” bunyi Pasal 64.