“BNPB menyiapkan dana DTH atau Dana Tunggu Hunian Tetap untuk seluruh terdampak rumah rusak berat sebesar Rp290 miliar,” ujar Johny.
Total dana tersebut, menurut Johny, peruntukannya 2.712 unit dan Cash for Work lima hari bagi semua terdampak katagori rumah rusak atau sekitar Rp5 miliar di tiga wilayah (Kota Ambon, SBB dan Malteng). Semuanya tergantung kecepatan dan kesigapan daerah untuk implementasinya.
Sementara itu melalui paparan perwakilan KPPA dan diskusi kepada undangan yang hadir seperti perwakilan Kemendes PDT, menyebutkan dana desa dapat digunakan juga untuk penanganan bencana dari tahap pra hingga pasca hal ini diperlukan pelibatan Kepala Desa dan dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Tindak lanjut acara Rakortek akan dilanjutkan acara Rapat Koordinasi Kemenko PMK yang sedianya akan dilangsungkan di Ambon pada Desember 2019. (wt)