Sebelumnya, majelis sidang di Propam Polda Sultra memutus enam anggota polisi berstatus terperiksa melanggar standar operasional prosedur (SOP), yakni membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9).
Mereka adalah AKP DK, Bripka MA, Bripka MI, Brigadir AM, Briptu H dan Bripda F. Keenamnya dinyatakan melanggar pasal 4 huruf D, F dan L Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Atas pelanggaran SOP itu, lima petugas mendapat hukuman disiplin teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan pendidikan selama satu tahun dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
Orang tua keluarga mahasiswa Kendari yang tewas, Randi (21), La Sali (48) mengaku kecewa dengan putusan sidang disiplin enam anggota polisi yang terbilang sangat ringan. Dikutip dari cnnindonesia.
Orang tua Randi, La Sali menyebut sanksi terhadap enam polisi itu tidak sebanding dengan kondisi putranya yang kehilangan nyawa akibat dadanya tertembus timah panas.
“Kami belum puas hanya seperti itu (sanksi disiplin). Sebagai orang tua korban, sangat kecewa,” kata La Sali. (sam/min)