JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap sembilan orang saksi terkait kasus dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Randi (21) dan Muh Yusuf Kardawi (19) yang tewas dalam demonstrasi di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, September lalu.
Sembilan orang itu dilindungi karena memiliki informasi penting terkait kematian Randi dan Yusuf.
“(Permohonan perlindungan) sudah diputuskan. Selanjutnya pemberian layanan,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11).
Maneger mengatakan para saksi, yang kini disebut terlindung, menandatangani perjanjian perlindungan dengan LPSK. Dalam perjanjian itu diatur mengenai hak dan kewajiban para terlindung dalam mengakses layanan dari LPSK.
Maneger pun berharap Polri konsisten untuk mengungkap kasus ini serta memproses hukum orang-orang yang diduga terlibat dan menjadi pelaku.
“Pemberian perlindungan terhadap saksi tidak lain dalam upaya mewujudkan proses hukum,” ujarnya.
Menurut Manager, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Biro Provos Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo. Ia menyatakan mendapat informasi bahwa proses sidang etik telah selesai dan hasilnya beberapa anggota Polri yang diberikan sanksi.