Selain itu terkait Penunjukkan suplier untuk memenuhi kebutuhan KPM berupa beras dan telur, dan ditemukan mekanisme penunjukkan tidak jelas, akhirnya ada satu KPM membawahi beberapa kecamatan, “dan harusnya kan dari suplier adalah orang sekitar, seperti yang disampaikan oleh camat bahwa idealnya Suplior adalah orang dari kecamatan Setempat,” Tegas Pria Politisi asal Partai Demokrat ini.
Juga beberapa Konflik interest harusnya yang menjadi agen ada beberapa larangan namun tetap dilakukan diluar dari Pedoman Umum seperti perangkat desa, PNS dan kades, diduga ada yang menjadi agen, Tapi ternyata masih banyak di temukan unsur yang dilarang menjadi agen namun banyak yang jadi agen.
“Dari semua temuan di lapangan akan kami buat rekomendasi dan menanyakan kangsung ke kemensos RI terkait mekanisme BPNT yang terdapat temuan tidak sesuai dengan pedoman umumnya,” terang Mochlasin Afan.
Dan dari temuan tersebut, menurut Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro terdapat Indikasi penyimpangan karena tidak sesuai dengan pedoman umumnya. (rin)