Wali Kota Risma Ajukan PK, Christiyan: Pemkot Sengaja Mengulur Waktu

* Perkara Tanah Dicaplok untuk Box Culvert Banyu Urip

Wali Kota Risma Ajukan PK, Christiyan: Pemkot Sengaja Mengulur Waktu
Surat tanggapan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk kuasa hukum Sudibyo Christiyan, SH.

“Kenapa kami katakan seperti itu, jelas serta dapat dipastikan dengan gugatan ini, di awal sebelum di angkat di persidangan sudah dimediasi juga oleh pengadilan. Tetapi jawabannya tetap perkara harus lanjut supaya ada payung hukum,” tambahnya.

Dengan ada putusan tingkat pertama (PN), kata Christiyan, sudah jelas harusnya ada pembayaran ganti rugi.

Sebagai pemerintah, pihaknya menghargai adanya upaya banding. Itu biasa dalam suatu perkara. Dengan adanya upaya banding pun, tetap dari putusan tersebut (PT) menguatkan putusan PN. Dan harus bayar ganti rugi kepada penggugat.

“Lagi-lagi pemkot masih berdalih, karena masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pemkot melakukan kasasi. Dalam putusan kasasi tetap menguatkan putusan PN dan PT. Artinya sudah sembilan mejelis hakim menangani satu perkara ini, mutlak bulat suaranya bahwa pemkot adalah pihak yang kalah dalam perkara ini,” tegasnya.

Sebenarnya kalau melihat rangkaian ini, lanjutnya, pemkot sudah harus merubah sikap, pola pikir, etika dalam berpermerintah. Karena ini jelas warganya jadi korban, maka harus ada upaya percepatan. Ibarat pemerintah ini melakukan dekresi pembayaran dalam perkara ini sah-sah saja menurut hukum. Karena putusan kasasi ini merupkan putusan yang sudah inkrah, sudah punya kekuatan hukum tetap.

Namun apa yang terjadi, kata Christiyan, justru pemkot melakukan upaya yang luar biasa dengan mengajukan permohonan PK. “Mestinya ini tidak perlu dilakukan pemkot, kecuali kalau orang per orang upaya PK ini harus ditempuh. Ini terkesan pemerintah ini mengulur-ulur waktu. Apa yang disampaikan supaya ada kepastian hukum, justru pemerintah ini menggantung ada putusan hukum,” katanya.

Masih kata Christiyan, “Saya juga mengimbau kepada ibu wali kota, harus tanggap dengan perkara ini, jangan disepelekan. Apa yang sudah ibu wali kota laksanakan program-program di kota ini, tidak ada tandigannya dengan wali kota atau bupati di indonesia. Tapi dengan adanya kasus ini, yang kami duga adanya pembiaran, peremehan, ini akan menjadi kondite yang tidak baik. Karena itu, saya mohon PU, wali kota dan pihak-pihak terkait untuk peduli, untuk menyelesaikan perkara ini dengan baik melalui norma yang ada di putusan hukum”.

Menjawab tentang proses PK, Christiyan mengatakan, secara normatif, ketika PK sudah diajukan dan sudah teregister, maka ada waktu enam bulan putusan itu (PK) sudah ada.

“Tapi, saya melihat, sikap Pemkot Surabaya terkesan bukan mencari payung hukum tetapi sembunyi di payung hukum. Pemkot semestinya menghargai putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat, bayar kerugian yang kita alami,” tegasnya. (wt)