BOGOR – Setelah mengikuti perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan, Presiden Joko Widodo meminta agar pengesahan RUU itu ditunda.
“Saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).
Jokowi berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya.